Sektor Properti Bertahan saat Pandemi, Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti
pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk sektor properti tahun 2022.
Editor:
Sanusi
Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.
Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.
Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.
Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Tahun 2022"