Sabtu, 23 Agustus 2025

Sektor Properti Bertahan saat Pandemi, Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti

pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk sektor properti tahun 2022.

Editor: Sanusi
Thinkstock
Ilustrasi 

Adapun rumah tapak maupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100 persen yaitu dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Sementara PPN DTP sebesar 50 persen diberikan pada unit rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

PPN DTP tersebut berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu unit rumah.

Selain PPN DTP, Bank Indonesia (BI) juga memberikan relaksasi LTV/FTV hingga 100 persen atas pembiayaan properti.

Relaksasi yang telah diberlakukan sejak Maret 2021 ini telah diperpanjang dan mulai efektif berlaku 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

Dengan relaksasi LTV/FTV ini, konsumen bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka 0 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti Tahun 2022"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan