Selasa, 30 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). UMP DKI Naik 5,1 Persen, Pengusaha Protes Anies Baswedan hingga Siap Gugat ke PTUN 

Pemprov DKI Jakarta kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).

Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. Gelombang demo buruh di Jakarta Sebelum direvisi, UMP DKI Jakarta tahun 2022 ditetapkan hanya naik 0,85% atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935 pada 20 November 2021.

Baca juga: Anies Revisi UMP Jakarta 2022, KSPI Desak Wilayah Lain Tiru Jakarta, Ancam Mogok Nasional

Besaran UMP Rp 4.453.935 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Massa buruh pun menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya. Massa buruh berulang kali berdemo di Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Saat menemui pedemo pada 29 November 2021, Anies pun mengakui bahwa kenaikan UMP 0,85% terlalu kecil. Anies menyatakan terpaksa meneken surat keputusan kenaikan UMP 0,85%.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa saat itu.

Pemprov DKI pun kemudian berjanji kepada buruh akan merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022. Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi menjadi naik 5,1% atau sebesar Rp 225.667. (Kontan/Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan