Kamis, 11 September 2025

Garuda Indonesia Merugi

Mantan Menteri BUMN Sebut Garuda Berpotensi Dinyatakan Bangkrut Dalam Hitungan Hari

Dahlan Iskan mengungkapkan, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui PKPU

tangkap layar dari kompas.com
Mantan Menteri BUMN Sebut Garuda Berpotensi Dinyatakan Bangkrut Dalam Hitungan Hari 

“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” pungkas Irfan.

Garuda Terancam Delisting di BEI

Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan segera merespon surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda di Bursa.

"Sesuai dengan surat (dari BEI) tentu kami akan paparkan segera," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI

Namun, Irfan tidak dapat menjelaskan secara detail poin utama apa yang akan disampaikan ke pihak BEI, karena saat ini masih melakukan komunikasi dengan Kementerian BUMN.

"Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.

Mengutip keterbukaan informasi, BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021. Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi
Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Mitra Piranti dengan nomor telepon 021-25601010," kata Vera dalam keterbukaan informasi.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Sebut Kelancaran Proses PKPU Jadi Titik Balik Pemulihan Kinerja Perseroan

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau
terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat)
bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis Vera.

Adapun pemegang saham Garuda Indonesia saat ini yaitu negara Republik Indonesia sebanyak 15.670.777.621 lembar atau 60,54 persen. Kemudian, PT Trans Airways sebanyak 7.316.798.262 lembar saham atau 28,27 persen, dan saham masyarakat mencapai 2.899.000.371 atau 11,19 persen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan