Sabtu, 6 September 2025

Upah Minimum Pekerja 2022

Perusahaan Tidak Tumbuh, Pekerja di DKI Jakarta Berpotensi Tak Rasakan Kenaikan UMP 5,1 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melonggarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen bagi perusahaan.

HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). Perusahaan Tidak Tumbuh, Pekerja di DKI Jakarta Berpotensi Tak Rasakan Kenaikan UMP 5,1 Persen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) melonggarkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen bagi perusahaan.

Perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan diberikan ruang terkait penerapan UMP 2022 kepada karyawannya. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen, yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Tapi kami memberikan, jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak di semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang kebetulan sektornya tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha-pengusaha yang memang tidak tumbuh akan dibahas lagi di dewan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Atas hal ini, anak buah Anies Baswedan itu memastikan bakal ada diskusi kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan.

"Iya (akan ada diskusi lagi), seperti tahun kemarin," ungkapnya.

Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI)
Gubernur Anies Baswedan didampingi Kadisnakertrans dan Energi Andri Yansah menemui para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang menuntut kepastian kenaikan upah minimum regional bagi pekerja/buruh di Jakarta, di Balaikota, Kamis(18/11). (TRIBUNNEWS/HUMAS PEMPROV DKI) (HUMAS PEMPROV DKI/HUMAS PEMPROV DKI)

Tak Ada Revisi Lagi

Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali soal UMP DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.

Hal ini diungkap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," jelasnya.

Sebab, kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: Wagub DKI Bantah Kabar Beredar Anies Revisi Lagi UMP 2022 Jakarta

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Anies Terbitkan Kepgub

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi meneken surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: Kebijakan Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta Didukung Bappenas

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran UMP Rp 4,6 juta itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca juga: Gubernur Anies Resmi Terbitkan Keputusan UMP DKI Naik 5,1% Tahun Depan, Tapi Ada Pengecualian

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut. (TribunJakarta.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan