Minggu, 31 Mei 2026

Pernyataan OJK Perihal Jumlah Pinjol yang Mengalami Penurunan

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online terus mengalami penurunan jumlah.

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi: Puluhan warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Pinjaman Online di Balai RW III Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021). Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia bersama Perkumpulan Lumbung Pelita Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masif mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online (pinjol). Banyak pinjaman online dan investasi ilegal bertebaran di media sosial, namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Asal tahu saja, sejauh ini OJK telah memfasilitasi sektor jasa keuangan untuk melakukan pengembangan digital melalui berbagai kebijakan dan hasilnya cukup menggembirakan.

Pertama, bank yang memiliki layanan perbankan digital ada 22 bank dan 10 diantaranya sudah memiliki layanan open banking.

Di mana terdapat Fintech P2P saat ini berjumlah 104 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman di akhir Oktober 2021 mencapai Rp 272,43 triliun dan outstanding pinjaman Rp 27,4 triliun.

OJK juga memiliki 7 penyelenggara securities crowdfunding dengan dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 369,5 miliar.

Selanjutnya, OJK juga memiliki OJK Infinity sebagai wadah regulatory sandbox Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang terdiri dari 15 klaster IKD.

Hingga saat ini tercatat ada 83 IKD dan kontribusinya kepada ekonomi sudah mencapai Rp 9,8 triliun sejak 2018. (Selvi Mayasari)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved