Purbaya Hitung Potensi Penerimaan Negara Setelah Beroperasinya DSI
Pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
- PT DSI akan mulai beroperasi sebagai eksportir tunggal tiga komoditas berbasis sumber daya alam yakni sawit, batu bara serta ferro alloy.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum menghitung secara detail potensi penerimaan negara dari dibentuknya badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
PT DSI akan mulai beroperasi sebagai eksportir tunggal tiga komoditas berbasis sumber daya alam yakni sawit, batu bara serta ferro alloy mulai Senin (1/6/2026) besok.
"Sudah dihitung belum potensial penerimaan negaranya? Sudah dihitung tapi belum ketemu angkanya," kata Purbaya saat jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Purbaya juga menilai wajar apabila hingga hari ini pemerintah belum mendapatkan angka pasti potensi penerimaan negara dari perusahaan pelat merah tersebut.
Sebab kata dia, badan yang dibentuk itu masih baru sehingga belum bisa dilihat lebih jauh dampaknya.
"Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya," kata dia.
Purbaya hanya memastikan kalau jalannya badan ekspor tersebut akan terus dimonitor oleh pemerintah, seraya melakukan evaluasi di tiap 3 bulan ke depan.
"Yang jelas DSI ini kan akan dimonitor setiap tiga bulan dievaluasi. Jadi tiga bulan dari sekarang baru mungkin bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara. Ya, gitu," tandas dia.
PT DSI Beroperasi Besok
Pemerintah akan mulai melakukan tahap ekspor tiga komoditas sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui badan ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada, Senin (1/6/2026) besok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan yang mengharuskan ekspor kelapa sawit, batu bara hingga ferro alloy melalui PT DSI itu merupakan peran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan tata kelola ekspor yang selama ini perlu penyempurnaan.
Baca juga: Airlangga Yakin DSI Bisa Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Ekspor Sawit-Batu bara
"Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor, sekali lagi ini adalah memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor," kata Airlangga dalam jumpa pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dia mengklaim aturan tersebut juga dapat mencegah praktik ekspor yang menguntungkan pihak tertentu seperti under-invoicing.
"Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya, sehingga kewajiban terhadap negara dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor lebih optimal," kata dia.
Baca juga: Danantara Umumkan Direksi Badan Ekspor PT DSI Pekan Depan
Ketiga komoditas strategis tersebut menyumbang devisa di tahun 2025 sebesar 66,13 miliar US Dollar atau sebesar 23,4 persen dari total ekspor nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Purbaya-Yudhi-Sadewa-di-Preskon-DSI-OK.jpg)