Larangan Ekspor Batubara
Kemenhub Larang Kapal Memuat Batubara ke Luar Negeri
Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batubara.
Dukungan dimaksud berupa diterbitkannya surat larangan sementara pengapalan ekspor muatan batubara.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menyebutkan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batubara tersebut tertuang dalam surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021.
"Surat ini ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (2/1/2021).
Adapun surat tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum dan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B- 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.
Baca juga: Fraksi Gerindra Dukung Kebijakan Larangan Ekspor Batu Bara Demi Kepentingan Nasional
"Dengan ini diimbau untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," ujar Arif.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Mugen Sartoto mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dukungan untuk larangan pengapalan ekspor batu bara tersebut dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama.
Selain itu, para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal dengan tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022," ujarnya.
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian ESDM yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang menjelaskan bahwa PT PLN telah menginformasikan adanya Krisis Pasokan Batubara pada PLTU Grup PLN dan Independent Power Producer (IPP), sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Larangan Sementara Pengapalan Ekspor Batubara
"SPB sebagai instrumen terakhir untuk kapal bisa berlayar, hanya diberikan ketika muatan dan kapal sudah clear and clean dengan dokumen-dokumen pendukungnya," jelas Mugen.
Sebagai informasi, Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrim pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022, Kementerian ESDM meminta adanya pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara keluar negeri selama periode 1 Januari – 31 Januari 2022.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.
Dukungan YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang ekspor batu bara.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 ini tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, dalam konteks kebijakan, larangan ekspor batu bara ini harus didukung karena seharusnya komoditas batu bara sesuai amanah pasal 33 UUD 1945 harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Salah satunya untuk pasokan bahan bakar pembangkit listrik.
Baca juga: Kini Terlibat Prostitusi, Cassandra Angelie Pernah Ngaku Punya Bisnis Batu Bara, Untungnya Lumayan
"Kepentingan nasional harus di atas kepentingan ekspor, sekalipun lebih menguntungkan, ekspor harus nomor sekian. Karena menyangkut kepentingan publik yang lebih luas. Bagaimana mungkin kita banyak batu bara kemudian diekspor, tapi di dalam negeri malah mengalami kekurangan," kata Tulus.
Menurut Tulus, pemerintah negara manapun pasti akan mengambil kebijakan yang sama dalam rangka mengamankan pasokan energi demi kepentingan nasional. Hal ini, lanjut Tulus, sudah sesuai dengan UU Energi dan aturan perundang-undangan terkait.
"Saya kira langkah pemerintah sudah tepat," tegas dia.
Selain itu, Tulus juga mendorong pemerintah untuk melakukan amandemen kebijakan ekspor batu bara secara berkesinambungan. Sebab, kondisi yang dialami Indonesia saat ini dinilai Tulus menilai sangat ironis di mana Indonesia tercatat sebagai ekspotir batu bara terbesar di dunia. Padahal cadangan batu bara di Nusantara terhitung sangat kecil, yaitu sekitar 2 persen dibandingkan cadangan dunia.
"Bagaimana mungkin itu bisa terjadi. Itu kan sangat ironis," ungkap dia.
Oleh sebab itu, kata Tulus, dia berharap larangan ekspor batu bara ini tidak hanya berlaku dalam 1 bulan ke depan, tetapi dirinya meminta pemerintah untuk merevisi kebijakan ekspor batu bara ke luar negeri. Meskipun ekspor batu bara lebih menguntungkan dibandingkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.
"Kita tidak bisa bahwa itu untuk pesta pora pengusaha batu bara tetapi mengorbankan masyarakat lebih banyak, mengorbankan keamanan pasokan batu bara ke depannya," tegasnya.
Baca juga: Menhub Bangga PT Inka Madiun Ekspor 262 Gerbong Barang ke Selandia Baru
Tulus menjelaskan, Indonesia pernah menikmati kejayaaan di periode 'oil boom,' di mana kala itu Indonesia masuk jajaran negara pengekspor minyak mentah dunia. Namun, kondisi tersebut kini berbanding terbalik di mana Indonesia harus bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Ingat kasus 1965-1967 itu kan kita mengalami 'oil boom' karena kita produksi minyak melimpah ruah, kemudian diekspor keluar. tetapi pada titik tertentu kita menjadi net importer, saat ini khususnya. Kita tidak ingin itu terulang di batu bara," tuturnya.
"Sangat sadis kalau nanti kita malah jadi importir batu bara. Ongkos kemahalannya sangat luar biasa yang harus kita tanggung oleh masyarakat. Yang namanya impor, akan sangat tergantung pada harga impor. Apapun itu. Tempe (ibaratnya) kita impor, karena kedelainya impor. Kalau di luar negeri harga kedelai naik, ya tempe naik," tambah Tulus.
Tulus mengingatkan, larangan ekspor batu bara ini pun dilakukan demi menjaga pasokan listrik di dalam negeri, di mana listrik diperlukan bukan hanya untuk kebutuhan rumah tangga semata, melainkan menjadi penggerak kegiatan ekonomi nasional melalui sektor industri.
"Jadi saya kira pengusaha (eksportir) tidak perlu pusing negara rugi (akibat tidak ekspor batu bara). Itu kan urusan pemerintah, urusan devisa negara itu urusan pemerintah. Sebenarnya yang merasa rugi itu negara atau pengusaha? Dalam hal ini (ekspor) kan pengusaha yang jauh diuntungkan. Kalau negara kan hanya sekian persen dari pendapatan pajak, PPH dan lain-lain. Kok aneh kalau pengusaha bilang kok negara rugi, padahal dia ingin mengatakan dirinya rugi tapi berlindung di balik negara," tutup dia.
Diprotes Pengusaha
Pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai keputusan pemerintah melarang ekspor batubara terburu-buru.
Kadin meminta pemerintah lebih dahulu mengajak dialog para pelaku usaha mengenai kesulitan pasokan batubara di pembangkit PLN dan Independent Power Producer (IPP) sebelum mengambil putusan larangan ekspor batubara ini agar tidak merugikan pelaku usaha.
Protes Kadin ini disampaikan ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.
Arsjad mengklaim anggota Kadin banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen yang diatur Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139/2021.
"Bahkan telah memasok lebih dari kewajiban Domestic Merket Obligation (DMO) sesuai harga untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN dan Independent Power Producer (IPP),” jelas Arsjad.
Ia juga menegaskan Kadin mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional. Tapi ia menyayangkan kebijakan larangan ekspor batubara ini, dan menganggap kebijakan ini diambil secara sepihak dan tergesa-gesa.
Pasokan dalam negeri rendah
Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan batubara melakukan ekspor mulai 1 Januari 2022. Hal ini dilakukan karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini akan berlaku hingga 31 Januari 2022.
Selain pelarangan ekspor, seluruh perusahaan pemegang PKP2B, UIP, UIPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara wajib memasok seluruh produksi batubaranya untuk memenuhi kebutuhan listrik sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PLN dan produsen listrik independen (IPP).
Dari surat yang dapatkan Kontan.co.id, disebutkan jika perusahaan batubara sudah memiliki batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, kementerian menginstruksikan agar segera dikirim ke pembangkit listrik milik PLN dan IPP. Hal itu dilakukan agar pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PLN.
Saat ini, Indonesia memang melakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), di mana perusahaan batubara harus memasok 25% dari produksi tahunan ke PLN.
Pada bulan Desember, harga maksimum DMO berada di level US$ 70 per ton. Harga itu jauh di bawah harga pasar batubara. Mengutip Bloomberg, Jumat (31/12), harga batubara kontrak pengiriman Februari 2022 mencapai US$ 145,65 per ton.
Keputusan ini merupakan jawaban dari kekhawatiran PLN terkait krisis pasokan batubara untuk PLTU PLN dan IPP.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN, melayangkan surat kepada Kementerian ESDM tanggal 31 Desember 2021. Isi surat tersebut menyampaikan kondisi pasokan batubara saat ini krisis dan ketersediaan batubara sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang akhirnya bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional.
Dengan pelarangan ekspor selama 1 bulan ini, pasar batubara global bakal terganggu, Mengingat, Indonesia merupakan pengekspor batubara termal terbesar di dunia, dengan jumlah ekspor sekitar 400 juta ton pada tahun 2020. Pelanggan terbesar Indonesia adalah China, India, Jepang, dan Korea Selatan.
Surat yang ditandatangani 31 Desember tersebut akan dievaluasi dan dikaji ulang berdasarkan realisasi stok stok batubara untuk pembangkit listrik PLN dan IPP. (Sanusi/Tribunnews.com/Anna Suci Perwitasari/Filemon Agung/Selvi Mayasari/Kontan)