Sabtu, 9 Mei 2026

DPR: Usulan Purbaya Soal Pajaki Kapal di Selat Malaka Bisa Picu Konflik Baru

Usulan Purbaya agar pemerintah mengenakan pajak kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu masalah. 

Tayang:
Tribunnews.com/HO/Grid
PICU MASALAH BARU - Peta Selat Malaka di antara Indonesia, Malaysia dan Singapura. Usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah mengenakan pajak kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu masalah.  

Ringkasan Berita:
  • Usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah mengenakan pajak kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu masalah. 
  • Pasal 38 UNCLOS mengatur, kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu dan Pasal 44 juga menyatakan, negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai usulan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah mengenakan pajak kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Malaka berpotensi memicu masalah. 

Menurut Hasanuddin, ide tersebut perlu dikaji dengan sangat hati-hati terutama dari aspek hukum karena harus mempertimbangkan beberapa faktor utama dalam kebijakan tersebut dan harus merujuk pada ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

"Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus," ujar Hasanuddin, Jumat (23/4/2026).

Menurut dia, Pasal 38 UNCLOS mengatur bahwa kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. 

Selain itu pada Pasal 44 juga menyatakan bahwa negara tepi tidak diperkenankan menunda lintasan kapal yang melintas.

UNCLOS 1982 jugamenjamin kebebasan lintas bagi kapal selama tidak melakukan aktivitas yang melanggar, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, atau penelitian tanpa izin. Karena itu, penerapan pajak terhadap kapal yang melintas berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Baca juga: Blokade Selat Hormuz Bikin Biaya Kapal Melintas di Terusan Panama Meroket

Atas hal tersebut, politikus dari PDIP itu mengingatkan bahwa apabila kebijakan ini dipaksakan, Indonesia berisiko menghadapi konsekuensi serius di tingkat internasional termasuk konflik baru.

"Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional," tegasnya.

Dia juga menyoroti potensi terganggunya hubungan diplomatik dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang juga merupakan negara tepi Selat Malaka

Tanpa dukungan dari kedua negara tersebut, kebijakan ini berpotensi menimbulkan friksi kawasan.

Baca juga: Iran Diduga Tebar Ranjau Lagi di Selat Hormuz, Trump Tolak Gunakan Senjata Nuklir

Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam aspek penegakan hukum dan pengawasan jika kebijakan tersebut diterapkan. 

Menurutnya, pengelolaan Selat Malaka membutuhkan koordinasi yang kuat dan kapasitas pengawasan yang memadai.

"Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved