Kamis, 16 April 2026

Cukai Rokok

Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini

Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
IMPERIAL COLLEGE
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan 

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.

Daftar harga rokok per 1 Januari 2022

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan II A

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved