Cukai Rokok
Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini
Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.
Penulis:
Katarina Retri Yudita
Editor:
Pravitri Retno W
IMPERIAL COLLEGE
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan
- Sigaret Kretek Mesin golongan II B
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Sigaret Putih Mesin golongan I
Tarif cukai: 1.065
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
- Sigaret Putih Mesin golongan II A
Tarif cukai: 635
Kenaikan: 12,4 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135