Sabtu, 18 April 2026

Cukai Rokok

Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini

Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
IMPERIAL COLLEGE
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan 

- Sigaret Kretek Mesin golongan II B

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

- Sigaret Putih Mesin golongan II A

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved