Kamis, 4 September 2025

Larangan Ekspor Batubara

Menteri Bahlil Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Berpengaruh pada Investasi Asing

Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batubara tak akan mengganggu aliran modal investor asing.

Istimewa
Pelabuhan angkutan laut pengangkut batubara. Menteri Bahlil Sebut Larangan Ekspor Batubara Tak Berpengaruh pada Investasi Asing. Foto Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor batubara tak akan mengganggu aliran modal investor asing.

“Tidak akan ada pengaruhnya terhadap investasi. Ini kebijakan yang baik. Mana lebih buruk? kita menghentikan ekspor batubara, listrik kita nyala, atau kita ekspor, listrik kita mati?” ujarnya di sela-sela Konferensi Pers tentang Pencabutan IUP, Jumat (7/1/2022).

Meskipun Jepang dan Korea Selatan telah menyurati pemerintah Indonesia untuk tidak menjalankan kebijakan itu, Bahlil bilang investasi tetap akan terdongkrak lewat sektor lainnya.

Baca juga: Mengintip Prospek Saham Emiten Tambang Pasca Larangan Ekspor Batubara

Merujuk data Kementerian Investasi, Jepang merupakan negara keempat dengan realisasi investasi tertinggi yakni mencapai US$ 1,75 miliar di sepanjang Januari-September 2021.

Sementara Korea Selatan telah merealisasikan investasinya ke Indonesia sebesar US$ 1,33 miliar hingga September 2021. Ini memosisikan Negara Gingseng di peringkat keenam negara yang paling banyak investasi ke Indonesia.

Adapun sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah skema domestic market obligation (DMO) yang akan diriview per bulan.

Baca juga: 2.078 Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Dicabut oleh Pemerintah

Jika tak memenuhi ketentuan DMU baru, usaha terkait akan dilarang ekspor bahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya akan dicabut.

Bahlil mengatakan, terdapat 2.037 usaha pertambangan yang IUP-nya akan dicabut. Namun, ia menegaskan ini tak akan mengganggu perekonomian karena realisasi usahanya pun kebanyakan belum terlaksana atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan