Kamis, 4 September 2025

Harga Minyak Goreng

Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Seharga Rp 14 Ribu Per Liter, Pedagang Pasar: Seperti Cari Untung

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengkritisi langkah pemerintah yang menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng

Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat 

Lutfi menyampaikan penyediaan minyak goreng harga murah tersebut akan melibatkan setidaknya 70 industri minyak goreng dan 225 packer.

Namun untuk penyediaan awal, pemerintah akan bekerja sama dengan lima industri minyak goreng besar.

“Kita akan meminta lima dulu yang mayor yang besar untuk segera mengalokasikan untuk minyak goreng kemasan sederhana ini untuk bisa jalan,” ujarnya.

Ia menargetkan distribusi minyak goreng tersebut akan dapat menjangkau seluruh pasar yang dipantau oleh Kementerian Perdagangan pada akhir minggu depan.

“Mudah-mudahan ini dapat memberikan harga minyak goreng yang terjangkau oleh masyarakat dan mudah-mudahan bisa memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan nilai aman karena bentuk daripada penyaluran minyak goreng ini minyak goreng kemasan sederhana,” kata Lutfi.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Nasi Goreng Iris Enak dan Praktis, Inspirasi Menu untuk Sarapan

Kendati menyediakan minyak goreng kemasan sederhana, Lutfi menegaskan bahwa pihaknya masih akan tetap mempertahankan minyak goreng kemasan premium.

Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang pekerja menimbang dan mengemas minyak goreng curah ke dalam kantung plastik di toko grosir Hilman, Jalan Cipaera, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2021). Kementerian Perdagangan resmi membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Pembatalan larangan penjualan minyak goreng curah dilakukan karena melihat UMKM dan masyarakat menengah ke bawah masih banyak yang membutuhkan. Sementara, harga minyak goreng curah di toko grosir Kota Bandung saat ini masih tinggi berkisar Rp 19 ribu - Rp 20 ribu per kilogram. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman menyampaikan bahwa pihaknya ditugasi untuk menutup selisih harga antara harga pasar dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

“Dengan dana kurang lebih sebesar Rp 3,6 triliun termasuk PPN, perlu saya informasikan bahwa Alhamdulillah kondisi dana dari BPDPKS untuk bisa mendanai program ini Insya Allah bisa dilakukan yang sampai dengan 6 bulan,” katanya.

Intruksi Jokowi Sebelummua, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyoroti tingginya harga komoditas minyak goreng di pasaran.

Baca juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Naik Akhir Tahun Lalu, Analis; Pengaruhi Kenaikan Inflasi di 2022

Ia pun memerintahkan Menteri Perdagangan, M Lutfi, untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran, seiring dengan melonjaknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar global.

"Soal minyak goreng. Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri," tutur dia.

Orang nomor satu RI itu mengingatkan kepada Kementerian Perdagagangan, prioritas pemerintah saat ini ialah menciptakan harga komoditas yang terjangkau di kalangan masyarakat.

"Sekali lagi prioritas pemerintah adalah rakyat, harga minyak goreng harus tetap terjangaku," katanya.

"Jika perlu menteri perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali," tambahnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menekankan BUMN ataupun pihak swasta harus memprioritaskan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan