Minggu, 31 Agustus 2025

Apa itu DME? Pemerintah akan Memanfaatkan Dimetil Eter sebagai Pengganti Gas LPG dan Bahan Bakar

Apa itu DME? Pemerintah akan memanfaatkan Dimetil Eter sebagai pengganti gas LPG dan bahan bakar. DME dapat digunakan untuk memasak seperti gas LPG.

AFP/ADEK BERRY
Batu bara dimuat ke truk di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta pada 17 Januari 2022, setelah Indonesia melonggarkan larangan ekspor komoditas tersebut. (Photo by ADEK BERRY / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengganti gas elpiji dengan DME (Dimetil Eter).

Rencananya, pemerintah akan merealisasikan groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi DME.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi impor gas elpiji.

DME dapat digunakan untuk memasak, sehingga dapat mengganti fungsi gas elpiji.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mengurangi dana impor yang diperkirakan mencapai Rp80-an triliun dari kebutuhan Rp100-an triliun, dikutip dari laman Setkab RI.

Selain untuk mengganti gas LPJ, DME juga dapat digunakan sebagai bahan bakar.

Baca juga: Jokowi Resmikan Hilirisasi Industri Bahan Bakar Alternatif yang Bisa Gantikan Elpiji di Muara Enim

Apa itu DME?

Seorang karyawan mengerjakan truk berisi batu bara di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta pada 17 Januari 2022, setelah Indonesia melonggarkan larangan ekspor komoditas tersebut. (Photo by ADEK BERRY / AFP)
Seorang karyawan mengerjakan truk berisi batu bara di Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda di Jakarta pada 17 Januari 2022. (Photo by ADEK BERRY / AFP) (AFP/ADEK BERRY)

Menurut Peraturan Menteri ESDM No 29 Tahun 2013 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Dimetil Eter Sebagai Bahan Bakar, Dimetil Eter (DME) ditetapkan sebagai bahan bakar.

Dimetil Eter adalah suatu senyawa organik dengan rumus kimia CH3OCH3 yang dapat dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya untuk bahan bakar.

Pemanfaatan Dimetil Eter sebagai Bahan Bakar:

1. DME sebagai bahan bakar, dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.

2. DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga.

3. DME dengan pemanfaatan sebagai campuran merupakan pemanfaatan DME untuk bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.

Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.

Sedangkan, penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan