Rabu, 13 Agustus 2025

Harga Minyak Goreng

Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum

Minyak goreng yang dibanderol Rp 14.000 per liter mulai sulit ditemui di toko-toko ritel modern. Hal tersebut berdasarkan pengamatan dari KPPU

TribunJakarta/Bima Putra
Warga saat membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter di minimarket Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Minyak Goreng Rp 14 Ribu Mulai Langka di Toko Ritel Modern, KPPU Lanjutkan ke Ranah Penegakan Hukum 

Harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter

Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Jadi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng Rp 14 ribu di toko ritel moderen pun masih bisa ditemukan masyarakat.

Baca juga: Jaga Harga Terjangkau, Mendag Terapkan DMO Minyak Goreng 20 Persen

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucap Mendag.

Menteri Perdagangan pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Lutfi berharap, melalui pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," ucapnya.

Baca juga: Jaga Harga Terjangkau, Mendag Terapkan DMO Minyak Goreng 20 Persen

Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 ribu

Sebelumnya, harga minyak goreng disepakati menjadi Rp 14 ribu di seluruh wilayah Indonesia mulai Selasa (19/1/2022) lalu.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual setara.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan