Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Berdasarkan Alokasi Per Daerah
Kementerian Keuangan menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau untuk daerah pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,87 triliun.
Editor:
Choirul Arifin
11. Yogyakarta: Rp 11,5 miliar
12. Jawa Timur: Rp 2,1 triliun
13. Kalimantan Barat: 394,5 juta
14. Kalimantan Tengah: Rp 58.000
15. Kalimantan Selatan: Rp 11,8 juta
16. Kalimantan Timur: Rp 7,5 juta
17. Sulawesi Tengah: Rp 536 juta
18. Sulawesi Selatan: Rp 13,5 miliar
19. Sulawesi Tenggara: Rp 2,6 juta
20. Bali: Rp 5,9 miliar
21. Nusa Tenggara Barat: Rp 329 miliar
22. Nusa Tenggara Timur: Rp 5,1 miliar
23. Banten: Rp 970 juta
24. Gorontalo: Rp 628.000
25. Kepulauan Riau: Rp 199,8 juta
Laporan Reporter: Siti Masitoh | Sumber: Kontan