Sabtu, 16 Agustus 2025

Marak Soal Pengakuan Korban Binary Option, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

DPR mendesak pemerintah untuk mendesak tegas terkait binary option yang sudah memakan banyak korban.

instagram @abdulhakimbafagih
Abdul Hakim Bafagih 

Dikutip dari Banjarmasin Post, dirinya mengungkapkan binary option tidak memiliki regulator sehingga berbahaya.

Sehingga digolongkan berisiko tinggi karena tidak memiliki fundamental yang jelas dan lebih cenderung murni spekulasi.

Baca juga: 6 Tahun Investasi Bitcon, Paris Hilton Tak Panik Hadapi Bearish di Pasaran Kripto

Pada tahun 2017, Ali juga menyarankan mata uang kripto juga dianggap berbahaya sebagai instrumen investasi maupun bisnis.

"Di Indonesia dua instrumen ini tidak diatur, bahkan di dunia juga tidak ada yang mengatur."

"Lalu bahayanya kalau terjadi kerugian tidak ada yang bisa bertindak, jadi hindari saja," ujar Ali.

Melanggar Undang-undang

Selain telah disarankan oleh OJK, binary option juga dinilai melanggar undang-undang.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI) OJK, Tongam L Tobing.

Dikutip dari Kontan.co.id, binary option dilarang oleh UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.

Selain itu adapula beberapa undang-undang terkait affiliator yang menjadi salah satu unsur dalam binary option.

Undang-Undang pertama yang dimaksud adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1).

Pada pasal tersebut berisi terkait dengan dilarangnya pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, hingga mengiklankan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Apabila melanggar maka akan terkena sanksi pidana paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Kemudian undang-undang kedua adalah UU Nomor 32 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2011 Pasal 57 ayat 2 tentang Perdagangan Komoditi.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap pihak lain untuk melakukan transsaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi keunungan di luar kewajaran.

Baca juga: Ramai Mengenai Binary Option, OJK Telah Ingatkan Bahayanya sejak Tahun 2017

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan