OJK Larang Bank Jual Asuransi Unit Link yang Bermasalah, Berikut Tanggapan BCA, Prudential dan AXA
Permasalahan produk unit link di asuransi membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Editor:
Hendra Gunawan
Tahun ini, BCA tetap akan mengoptimalkan pertumbuhan bisnis untuk mencapai FBI dengan berbagai strategi produk terbaik yang sesuai kebutuhan proteksi terutama asuransi kesehatan, dilengkapi dengan program nasabah yang menarik. Hera bilang, pihaknya juga akan mengembangkan sejumlah produk baru yang disesuaikan dengan segmen dan kebutuhan nasabah tahun ini.
Selain itu, BCA tetap berusaha memaksimalkan cara pemasaran yang aman dan nyaman yang dilakukan oleh pemasar asuransi lewat metode Digibuy, sebagai alternatif di masa pandemi sekarang ini.
"BCA juga memiliki fasilitas leave contact di aplikasi Welma yakni menu meninggalkan data kontak di aplikasi Wealth Management milik BCA, yang kemudian nasabah dihubungi kembali oleh tenaga pemasar asuransi untuk penawaran solusi asuransi sesuai kebutuhan nasabah." tutup Hera.
AXA Mandiri
PT AXA Mandiri Financial Services merespons pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana melarang bank menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menegaskan, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima instruksi dari OJK yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link.
"Perusahaan mengimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/2/2022).
"Selain itu, perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah dia.
Terkait dengan keluhan sejumlah nasabah, Rudy bilang, AXA Mandiri berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.
"Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang dihimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," tuturnya.
Menurut dia, produk unit link telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada banyak nasabah sejak tahun 1999.
"Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan investasi yang menjadi manfaat utama dari unit link," ucap dia.
Sebelumnya Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, otoritas mengambil langkah tegas terkait produk asuransi unit link yang dinilai telah merugikan sejumlah konsumen.
Dengan adanya permasalahan tersebut, OJK akan melarang perbankan menjual produk unit link dari perusahaan asuransi yang bermasalah.
"OJK melakukan penyempurnaan regulasi mengenai unit link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar dan melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya," ujarnya. (Kompas.com/Kontan.co.id)