Rabu, 3 September 2025

Pajak Natura Segera Diimplementasikan, Siap-siap Fasilitas Fantastis Kantor Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.

IST
Ilustrasi pajak. Pajak Natura Segera Diimplementasikan, Siap-siap Fasilitas Fantastis Kantor Kena Pajak 

Sri Mulyani hanya memberikan kisi-kisi bahwa pemerintah akan memajaki fasilitas barang yang tergolong mewah. Tidak termasuk barang-barang seperti laptop dan handphone.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kemungkinan besar pajak natura akan dikenakan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang dalam UU HPP dibandrol tarif 25%, 30%, dan 35%.

Tentu dengan catatan, karyawan tersebut menerima fasilitas dari perusahaan.

“Kebijakan ini akan menyasar kepada mereka yang tarif PPh OP-nya jauh lebih tinggi dibandingkan tarif PPh Badan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (22/11).

Merujuk UU HPP, tarif 25% dikenakan atas penghasilan kena pajak sebesar lebih dari Rp 250 juta-Rp 500 juta setahun atau sekitar Rp 20,83 juta-Rp 41,66 juta per bulan.

Kemudian, tarif 30% yakni untuk WP dengan penghasilan kena pajak sebesar lebih dari Rp 500 juta-Rp 5 miliar per tahun. Ini setara dengan penghasilan kena pajak Rp 41,66 juta-Rp 416,6 juta per bulan.

Selanjutnya, tarif 35% diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak per tahun lebih dari Rp 5 miliar, atau setara Rp 416,6 juta per bulannya.

Lebih lanjut, Fajry mengatakan pemerintah dapat merujuk negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan pajak natura seperti Australia, Jepang, Filipina, Kamboja, dan Kamboja.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji setuju dengan kebijakan pajak natura.

Sebab, sepemantauan Bawono kerap dijumpai karyawan dengan jabatan atau posisi tertentu, menerima benefit tidak hanya berupa gaji, tapi bisa juga berupa fasilitas seperti rumah, atau kendaraan.

Menurutnya, fenomena tersebut berlangsung saat ini, dan menimbulkan ketidakadilan, karena natura tidak diperhitungkan dalam PPh.

Jika natura tidak dipajaki, Bawono khawatir akan semakin banyak celah untuk perusahaan memberikan fasilitas kepada para karyawan dengan jabatan tinggi.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Eksepsi Penggabungan Perkara Terdakwa Eks Pejabat Ditjen Pajak

Apalagi, tahun depan lapisan tarif PPh OP tertinggi ditingkatkan dari saat ini 30% menjadi 35%. Bawono mengindikasi dalam rangka menghindari tarif jumbo itu, akan mendorong adanya tax planning dengan cara benefit yang diterima akan bersifat natura untuk menghindari pajak.

“Hal yg perlu juga dicermati ialah bahwa pengenaan frige benefit tersebut juga mengantisipasi adanya skema pemberian tambahan kemampuan ekonomis berupa fasilitas atau produk yang diberikan kepada influencer atas jasa endorsement,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Senin (22/11/2021).

Namun demikian, Bawono mengatakan kebijakan pajak natura lebih berorientasi pada keadilan dan bukan penerimaan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan