Rabu, 3 September 2025

Pajak Natura Segera Diimplementasikan, Siap-siap Fasilitas Fantastis Kantor Kena Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memajaki pemberian fasilitas natura, sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.

IST
Ilustrasi pajak. Pajak Natura Segera Diimplementasikan, Siap-siap Fasilitas Fantastis Kantor Kena Pajak 

Pasalnya, melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak bagi pihak yg menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan.

“Pajak natura sudah banyak diterapkan di negara lain juga dan sesuatu yang lumrah. Agar terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yg berupa natura,” ujarnya.

Kata Bawono di berbagai negara, skema pengenaan pajak natura berbeda-beda. Misalnya dibedakan atas jenisnya, nilai, atau berdasarkan persentase nilai tertentu.

Handphone dan Laptop Tidak Kena Pajak Fasilitas Karyawan

Handphone hingga laptop yang diterima karyawan dari tempat bekerja tak masuk dalam aturan baru pajak atas fasilitas karyawan.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. “Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa iya dipajakin, kan tidak seperti itu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan juga tidak. Tapi yang dikenakan pajak adalah yang merupakan fringe benefit yang dalam beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” ujar Menkeu dalam acara Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Analis: Insentif Pajak Memang Diperpanjang, Tapi Penerimanya Berkurang

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan, tujuan pengenaan pajak atas tunjangan berupa barang tersebut untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Makanya, tak semua fasilitas karyawan dipajaki.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya saya enggak tahu, mungkin boleh tanya sama Ketua Kadin atau Pak Suryadi. Kalay CEO itu kan fridge benefitnya banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” ucap Menkeu.

Adapun pengaturan pajak atas fasilitas karyawan atau natura tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini akan diimplementasikan pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan pajak atas natura perlengkapan kerja seperti laptop dan ponsel tidak menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi karyawan. Sehingga, hanya menjadi biaya bagi perusahaan. (Tribunnews.com/Kontan)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan