Rabu, 20 Agustus 2025

Harga Elpiji Naik

Dampak Kenaikan Harga LPG Non Subsidi Bagi Masyarakat

Pertamina menyebutkan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

Editor: Hendra Gunawan
ist
Pemerintah dan Pertamina memutuskan tidak menaikkan harga LPG subsidi 3 Kg, namun menaikkan LPG non subsidi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Harga LPG non subsidi resmi naik pada Minggu (27/2/2022) lalu.

Pertamina menyebutkan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.

“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$ 775 metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/2/2022).

Dengan penyesuaian yang dilakukan, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini adalah sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg), sementara itu, LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga dan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Petani Gaspol Tanam Kedelai Lokal Asal Ada Jaminan Harga dan Pasar

Irto memastikan, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi.

“Harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN,” imbuh Irto.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai, kebijakan menaikkan harga LPG non subsidi merupakan langkah yang wajar.

“Harga LPG di Pasar internasional sedang meningkat signifikan,” ujar Komaidi kepada Kontan.co.id (28/2).

Baca juga: Dapat Penghargaan dari Presiden Rodrigo Duterte, Ini Reaksi Menkumham

Komaidi optimistis, kenaikan harga pada LPG non subsidi tidak serta-merta bakal mendorong pengguna LPG non subsidi untuk beralih ke LPG subsidi. Hal ini lantaran keduanya memiliki segmen pengguna yang berbeda.

“Karakteristik konsumen LPG Subsidi dan non subsidi relatif berbeda. (LPG) non subsidi umumnya digunakan oleh industri dan rumah tangga kelas menengah atas,” terang Irto.

Dorong Pemakaian LPG Subsidi

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kenaikan harga LPG non subsidi oleh Pertamina berpotensi mendorong banyak konsumen untuk beralih menggunakan LPG subsidi, yakni LPG 3 kg alias LPG gas melon.

“Ini hal logis, karena gas melon disubsidi harganya beda jauh, sementara kualitasnya sama. Siapapun akan memilih yang murah,” terang Tulus saat dihubungi Kontan.co.id (28/2).

Efek lainnya, lanjut Tulus, kenaikan harga LPG non subsidi oleh Pertamina juga berpotensi mendorong praktik pengoplosan dan bisa menimbulkan risiko keamanan. Saran Tulus, disparitas harga antara LPG subsidi dan LPG non subsidi sebaiknya diperkecil untuk mencegah risiko-risiko ini.

“Selain itu gas elpiji 3 kg distribusinya harus dijadikan tertutup, tidak terbuka seperti sekarang,” imbuh Tulus.

Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik

Beratkan Masyarakat

Komisi VII DPR RI mendorong adanya perbaikan skema subsidi untuk LPG 3 kg sebagai antisipasi pergerakan harga komoditas yang terjadi.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto bahkan secara tegas menolak kenaikan harga LPG nonsubsidi yang dilakukan Pertamina. Apalagi, pada akhir tahun lalu Pertamina baru saja melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi.

"Gas LPG non subsidi baru naik tanggal 25 Desember 2021. Masa pada tanggal 28 Februari 2022 sudah naik lagi.

Sebelumnya tanggal 12 Februari 2022 Pertamina sudah menaikkan harga untuk tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi," ungkap Mulyanto kepada Kontan, Senin (28/2).

Mulyanto melanjutkan, kondisi ini berpotensi memberatkan masyarakat. Selain itu, bukan tidak mungkin masyarakat akan beralih menggunakan LPG subsidi.

Untuk itu, Mulyanto mengusulkan adanya perbaikan skema subsidi LPG. Menurutnya, perlu ada perbaikan skema subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan peruntukkan LPG subsidi sudah jelas untuk kelompok masyarakat ekonomi lemah.

Untuk itu, masyarakat yang tidak berhak atau tidak masuk kategori diharapkan tidak menggunakan LPG bersubsidi.

Demi memperbaiki skema subsidi agar lebih tepat sasaran, Eddy menilai perlu ada pemutakhiran data penerima.

"Kedua, yang harus dilaksanakan adalah pengawasan di lapangan," tegas Eddy. (Muhammad Julian/Anna Suci Perwitasari/Filemon Agung)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan