Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak

Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak.

Editor: Nuryanti
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak - Daftar Penghasilan yang Kena Pajak dan Besarannya, Dilengkapi Jenis-jenis Wajib Pajak. Pemilik penghasilan tertentu wajib membayar pajak. 

Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit:

a. Rp 54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4,5 juta tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;

d. Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Sehingga, seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahun, karena jumlah penghasilannya selama setahun adalah Rp 60 juta.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Pajak

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan