Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id dan Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi

Cara lapor pajak SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id dan ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi 31 Maret 2022.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara lapor pajak SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id dan ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Batas lapor SPT Tahunan WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022. 

Kewajiban lapor SPT Tahunan berlaku bagi orang yang memiliki gaji lebih dari Rp 4,5 juta per bulan.

Orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan dikenakan tarif pajak 5 persen untuk pelaporan SPT Tahunan.

Baca juga: Lupa EFIN untuk Lapor SPT? Ikuti Langkah Ini, Segera Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2022

Berikut ini informasi tentang pengisian e-filing untuk SPT Tahunan, dikutip dari buku panduan Pengisian SPT Tahunan e-Filing dalam laman pajak.go.id.

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770S

1. Masuk ke djponline.pajak.go.id;

Ikuti Panduan Pengisian e-Filing dengan menjawab pertanyaan "Ya" atau "Tidak"

- Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S
dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

- Jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silahkan
pilih pengisian form “Dengan panduan”

2. Isi data formulir yang akan diisi

3. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini.

Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2, klik "Langkah Berikutnya"

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan