Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan Solusi jika Kurang Bayar Pajak

Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan solusi jika pajak kurang bayar untuk formulir 1770SS dan 1770S, paling lambat 31 Maret 2022.

Editor: Nuryanti
DJP
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi - Cara mengisi e-Filing Formulir 1770SS SPT Tahunan dan solusi jika pajak kurang bayar untuk formulir 1770SS dan 1770S, paling lambat 31 Maret 2022 untuk WP Orang Pribadi. 

3. Jika SUDAH membayar, maka langkahnya sebagai berikut:

- Silakan pilih “SUDAH”

- Kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

4. Jika BELUM membayar:

- Silakan pilih “BELUM”

- Kemudian pilih “BUAT KODE BILLING”

- Silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/ Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi

- Jika sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT"

- Input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

5. Jika klik tombol "Buat Kode Billing" gagal dilakukan, maka:

- Silakan buat Kode Billing melalui menu Billing System pada halaman awal

Menu e-billing SPT Tahunan
Menu e-billing SPT Tahunan (DJP)

- Setelah login DJP Online, pilih “Bayar”, lalu klik "e-Billing"

- Kemudian pilih “Isi SSE”

Surat Setoran Elektronik (SSE) SPT Tahunan
Surat Setoran Elektronik (SSE) SPT Tahunan (DJP)

- Klik "Simpan" untuk melanjutkan

- Pilih “Ya” jika yakin data sudah benar, tunggu info Rekaman SSP telah berhasil

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan