Harga Minyak Goreng
KSP: Pemda Perlu Dilibatkan untuk Awasi HET Minyak Goreng Curah
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma menilai perlu ada keterlibatan Pemda dalam pengawasan distribusi minyak goreng curah.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Daryono
Pemerintah Wajibkan Industri Pasok Minyak Goreng Curah
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan industri menyediakan minyak goreng curah untuk masyarakat dan usaha mikro serta usaha kecil.
Kewajiban bagi pelaku usaha ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022.
Pemenperin tersebut, mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip Tribunnews.com dari Kemenperin.go.id, Rabu (23/3/2022).
Dalam Permenperin, juga diatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen, penyalur hingga pengecer guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” imbuh Agus.
Diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
Adapun terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM.
Kewajiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Terkait total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng, yakni sebesar 14 ribu ton perhari.
Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Minyak Goreng Curah
Pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO, dan rencana distribusi minyak goreng curah.