Kamis, 21 Agustus 2025

LOGIN eform.bri.co.id: Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022, Berikut Cairkan Dananya Tanpa Antre

Bantuan untuk para pelaku UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini.

Editor: Inza Maliana
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Bantuan untuk para pelaku UMKM kembali disalurkan oleh pemerintah, cek penerima bantuannya secara online melalui eform.bri.co.id berikut ini. 

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Mencairkan Bantuan:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Baca juga: OttoPay Siapkan Program Pendampingan Baru ke Pegiat UMKM, Begini Mekanismenya

Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp 600 Ribu Bulan Maret, di eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id, Siapkan KTP

Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tanpa Antre:

Penerima BLT UMKM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan