Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

CARA Mengisi SPT Pajak Melalui E-Filing Online, Login djponline.pajak.go.id dan Ikuti Panduan Ini!

Lapor SPT pajak online dapat diakses melalui E-Filing, segera login ke djponline.pajak.go.id.

Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Beranda DJP Online - Lapor SPT pajak online dapat diakses melalui E-Filing. 

Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.

Setiap NPWP hanya dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN sekali saja.

Maka EFIN yang sudah diterbitkan oleh Ditjen Pajak ini berlaku untuk selamanya.

Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN:

Ketika Anda lupa EFIN milik Anda, maka Anda tidak perlu panik.

- Coba bongkar berkas-berkas perpajakan yang Anda miliki, mungkin EFIN terselip di dalamnya.

- Cek Inbox email kamu, dengan cara search "EFIN"

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi

Baca juga: Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapatkan EFIN

Cara Mengisi E-Filing:

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan