Sabtu, 13 September 2025

SPT Pajak

H-1 Batas Lapor SPT, Ini Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan atau Sengaja Tidak Lapor Pajak

tinggal satu hari tersisa bagi wajib pajak orang pribadi sebelum batas pelaporan agar tak dikenai sanksi.

Harian Warta Kota/henry lopulalan
SERAHKAN SPT- Warga sedang menunggu giliran untuk menyerahkann Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak PPh periode 2016 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng , Jl. KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat(21/4/2017). Warta Kota/henry lopulalan 

- Wajib pajak orang pribadi yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, biaya denda itu bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda.

Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Untuk terlambat bayar, sanksi per bulannya adalah sesuai suku bunga acuan yang ditetapkan ditambah uplift 5 persen, dibagi 12 bulan. Paling lama untuk 24 bulan," kata Yoga dalam keterangan resmi DJP, Rabu (24/2/2022), dikutip Tribunnews.com.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan.

Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Mafia Pajak Masih Ada, KPK Ingatkan Kasus Gayus Tambunan

Baca juga: Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Sanksi Jika Sengaja Tak Lapor

Lantas bagaimana jika seorang wajib pajak dengan sengaja tak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak, apa sanksinya?

Wajib pajak yang sengaja tak melaporkan SPT Tahunan bisa terancam sanksi ringan hingga sanksi berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan mulai dari surat 'cinta' dari Direktur Jenderal Pajak.

Sementara sanksi berat bisa berupa hukuman pidana atau penjara, diberikan jika wajib pajak sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

”Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap," tegasnya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan