Minggu, 10 Agustus 2025

SPT Pajak

Panduan Mengisi E-Filing di pajak.go.id untuk Lapor SPT 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Berikut adalah panduan mengisi e-filing di www.pajak.go.id untuk lapor SPT, batas lapor 31 Maret 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Instagram@ditjenpajakri
Berikut adalah panduan mengisi e-filing di www.pajak.go.id untuk lapor SPT. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap tahunnya, wajib pajak diharuskan untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Lapor SPT dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, yang disebut e-filing.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu mengantre untuk lapor SPT.

Hal yang perlu disiapkan adalah NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Baca juga: Cara Dapat PIN EFIN untuk Lapor SPT Tahun 2022, Batas Lapor 31 Maret 2022

Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk menuju djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar

2. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

3. Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan