Selasa, 26 Agustus 2025

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Jenis Jasa dan Barang yang Bebas PPN

Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aturan kenaikan PPN ini mulai berlaku hari ini, Jumat (1/4/2022).

net
ILustrasi pajak. Pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

4. Jasa kesenian dan hiburan

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

5. Jasa Perhotelan

6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

7. Jasa penyediaan tempat parkir

8. Jasa Boga dan katering

Daftar kebutuhan pokok yang bebas PPN:

- Beras

- Gabah

- Jagung

- Sagu

- Kedelai

- Garam

- Daging

- Telur

- Susu

- Buah-buahan

- Sayur-sayuran

- Gula Konsumsi

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Elsa Catriana/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan