Kamis, 11 September 2025

Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional

Pemerintah terus memperbaiki kapasitas penerbangan internasional hingga mendekati normal. Salah satunya dengan membuka sejumlah bandara di Indonesia

Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Penumpang penerbangan internasional baru saja mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Rabu (30/12/2020). Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional 

Luhut mengatakan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 19 hingga hari ini merupakan wujud nyata akan kekompakan warga negara. Semua langkah strategis yang akan diambil dan yang sudah diberlakukan akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

"Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia," pungkasnya.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku optimis kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan di masa Ramadan tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Februari 2022 yaitu tidak lebih dari 40 persen saja.

Kemudian, mulai kembali meningkat secara bertahap dan cenderung perlahan sejak level PPKM diturunkan beberapa waktu lalu.

"Diperkirakan tren peningkatan tersebut akan terus meningkat pada bulan Ramadan ini, sehingga bisa mencapai 70 persen sampai 80 persen atau meningkat sekitar 30 persen lebih tinggi dari Ramadaan 2021," papar Alphonzus.

Untuk lebih banyak menarik kunjungan masyarakat, Alphonzus menyebut tentunya pusat perbelanjaan mengadakan promo belanja menjelang Idul Fitri.

"Akan diadakan promo belanja untuk meningkatkan penjualan, namun tentunya dengan tetap harus memperhatikan protokol Covid- 19 yaitu salah satunya adalah menghindari kegiatan, ataupun acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Baca juga: Cara AirAsia Rebut Pasar di Tengah Peningkatan Aktivitas Penerbangan

Aturan Pesawat

Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang pesawat rute domestik selama pandemi Covid-19 2022.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 5 April 2022.

Dalam aturan baru tersebut penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan