Tambah Pintu Masuk untuk WNA, Pemerintah Buka Sejumlah Bandara Penerbangan Internasional
Pemerintah terus memperbaiki kapasitas penerbangan internasional hingga mendekati normal. Salah satunya dengan membuka sejumlah bandara di Indonesia
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperbaiki kapasitas penerbangan internasional hingga mendekati normal.
Salah satunya dengan membuka sejumlah bandara di Indonesia untuk penerbangan internasional.
Selama ini bandara-bandara tersebut ditutup untuk penerbangan internasional sebagai bentuk antisipasi penularan Covid-19.
Baca juga: Bandara Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru Akan Dibuka Untuk Penerbangan Internasional
"Pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain membuka Bandara Internasional diantaranya Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin(4/4/2022).
Sebelumnya pemerintah telah membuka pintu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hangnadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, dan Bandara Sam Ratulangi untuk WNI.
Selain itu, Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Sam Ratulangi, dan Bandara Zainuddin Abdul Majid untuk WNA.

Selain itu, upaya lainnya kata Luhut yakni melakukan relaksasi kebijakan visa sehingga aturannya mendekati normal seperti sebelum pandemi terjadi.
"Aturan yang tidak tes Covid-19 bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) masuk Indonesia juga akan kita relaksasi," katanya.
Dengan demikian Luhut berharap jumlah penerbangan yang masuk Indonesia dapat terus meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara.
"Untuk detail mengenai ini akan dituangkan di dalam surat edaran satgas yang akan segera dikeluarkan," ujarnya.
Jam operasional mal, restoran, dan cafe juga diperpanjang hingga pukul 22.00 di wilayah yang menerapkan level 2 PPKM di Jawa-Bali.
"Selain itu jam buka mal, restoran dan kafe yang diperpanjang hingga jam 22.00 pada kabupaten kota di level 2," kata Luhut.
Pemerintah kata Luhut meminta Forkopimda dan pengelola mal, restoran, dan Cafe memastikan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
Sehingga kegiatan operasional mal, cafe, dan restoran tidak menyebabkan penularan kasus Covid-19.
Baca juga: Turkish Airlines Resmi Buka Rute Penerbangan Istanbul-Bali
"Terutama pada tahap mendekati periode jam buka puasa," katanya.
Luhut mengatakan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 19 hingga hari ini merupakan wujud nyata akan kekompakan warga negara. Semua langkah strategis yang akan diambil dan yang sudah diberlakukan akan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
"Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai susah payah kemudian menjadi sia-sia," pungkasnya.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku optimis kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan di masa Ramadan tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun lalu.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Februari 2022 yaitu tidak lebih dari 40 persen saja.
Kemudian, mulai kembali meningkat secara bertahap dan cenderung perlahan sejak level PPKM diturunkan beberapa waktu lalu.
"Diperkirakan tren peningkatan tersebut akan terus meningkat pada bulan Ramadan ini, sehingga bisa mencapai 70 persen sampai 80 persen atau meningkat sekitar 30 persen lebih tinggi dari Ramadaan 2021," papar Alphonzus.
Untuk lebih banyak menarik kunjungan masyarakat, Alphonzus menyebut tentunya pusat perbelanjaan mengadakan promo belanja menjelang Idul Fitri.
"Akan diadakan promo belanja untuk meningkatkan penjualan, namun tentunya dengan tetap harus memperhatikan protokol Covid- 19 yaitu salah satunya adalah menghindari kegiatan, ataupun acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Baca juga: Cara AirAsia Rebut Pasar di Tengah Peningkatan Aktivitas Penerbangan
Aturan Pesawat
Terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan baru untuk penumpang pesawat rute domestik selama pandemi Covid-19 2022.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 5 April 2022.
Dalam aturan baru tersebut penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian penumpang pesawat domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang pesawat rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Untuk penumpang pesawat di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan terbaru perjalanan penumpang pesawat domestik ini mulai berlaku 5 April 2022.
“Selama SE ini berlaku, penetapan kapasitas angkut atau load factor pesawat dapat dilaksanakan 100 persen dan kapasitas terminal bandara juga dapat dilaksanakan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk,” kata Novie.
Novie juga mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan.(Tribun Network/fik/har/sen/wly)