Kamis, 11 September 2025

Resmi Dilantik, FKP IKA UII Siap Jadi Mitra Strategis Danantara Selamatkan BUMN

Pentingnya regulasi yang lebih adaptif agar BUMN tetap mampu menjalankan amanat konstitusi tanpa tersandera masalah utang.

Istimewa
FKP UII DILANTIK - Forum Kurator dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (FKP IKA UII) resmi dilantik pada Selasa, 9 September 2025. FKP IKA UII diharapkan memberi kontribusi nyata dalam penataan BUMN dan BUMD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Kurator dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (FKP IKA UII) resmi dilantik pada Selasa, 9 September 2025.

Forum Kurator dan Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) adalah wadah strategis yang menghimpun para alumni UII lintas fakultas dan angkatan untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan penguatan almamater.

Acara dirangkai dengan Seminar Nasional bertajuk “Kepailitan dan PKPU Terhadap BUMN: Sebuah Tinjauan Teori dan Praktik.”

Pelantikan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II DPP IKA UII sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda.

Baca juga: Menkeu Purbaya Berharap Danantara dan Swasta Berkontribusi Sebagai Motor bagi Pertumbuhan Ekonomi RI

Ia menegaskan, FKP IKA UII sebagai badan otonom berbasis profesi harus menghadirkan diferensiasi, bukan sekadar organisasi formalitas. 

“FKP IKA UII diharapkan memberi kontribusi nyata dalam penataan BUMN dan BUMD, termasuk mendorong reformasi hukum yang adaptif,” tuturnya.

Ketua FKP IKA UII, Sexio Yuni Noor Sidqi, menekankan bahwa forum ini lahir sebagai pionir, dengan anggota hampir seratus kurator dan pengurus.

“Kami ingin memastikan FKP IKA UII bukan hanya hadir secara administratif, melainkan benar-benar menjadi wadah kontribusi alumni untuk bangsa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Kemal Shahab, menyebut seminar nasional yang digelar menjadi momentum strategis.

Menurutnya, isu kepailitan BUMN kini krusial karena menyangkut keberlangsungan aset negara.

“Diskusi ini membahas redefinisi kepentingan publik dalam UU Kepailitan, perlindungan hukum BUMN Persero, hingga studi komparatif regulasi di negara lain,” tuturnya.

BUMN adalah yaitu perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah Indonesia, baik secara penuh maupun mayoritas.

Acara turut dihadiri Rektor UII yang menyampaikan dukungan penuh terhadap lahirnya badan otonom berbasis profesi di lingkungan alumni. 

Kehadiran ini sekaligus menjadi motivasi agar lahir lebih banyak badan otonom profesi lainnya dari alumni UII, sehingga kiprah mereka semakin terarah dan berkontribusi besar bagi bangsa.

Dalam seminar, hadir sejumlah narasumber lintas bidang. Dari Mahkamah Agung, Hakim Agung Dr. Nani Indrawati memberikan ulasan mengenai dimensi yudisial dalam perkara kepailitan BUMN.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan