Selasa, 12 Agustus 2025

Lebaran 2022

THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan