Kamis, 6 November 2025

Lebaran 2022

THR Dibayar Minimal 7 Hari Sebelum Lebaran, Ini Aturannya

Pemerintah akhirnya mewajibkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada karyawannya minimal 7

Editor: Hendra Gunawan
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved