Lebaran 2022
Diminta Bayar THR, Pengusaha HIburan Keberatan karena Alasan Pandemi
Penguisaha di sektor jasa hiburan, event organizer, aneka jasa, restoran, dan cafe diklaim belum sanggup membayar THR karena terimbas pandemi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penguisaha di sektor jasa hiburan, event organizer, aneka jasa, restoran, dan cafe diklaim belum sanggup membayar tunjangan hari raya (THR) ke karyawan menjelang Lebaran 2022 ini.
Alasannya, arus kas mereka belum bagus. Hal itu dikatakan Ketua Umum DPD HIPPI Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang.
Sarman beralasan, belum semua sektor usaha pulih dari krisis pandemi Covid-19. "Teman-teman pengusaha sektor usaha hiburan, aneka jasa, EO, restoran, dan cafe yang memang arus kasnya belum memungkinkan membayar THR harus diberikan ruang," kata Sarman dihubungi Senin (18/4/2022).
Menurutnya, sektor usaha tertentu itu hampir dua tahun tutup, tidak mungkin baru beroperasi empat bulan ini kondisi keuangan mereka sudah normal.
"Jangan sampai pengusaha yang memang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha," kata Sarman dikonfirmasi Senin (18/4/2022).
Baca juga: Cara Menghitung THR bagi Karyawan yang Masa Kerjanya Belum 1 Tahun
Bagi pengusaha, lanjut Sarman, ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada menjadi sangat penting.
Tujuannya agar keterbukaan dan transparansi sebagai dasar menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR.
Baca juga: THR PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Berapa Besaran yang Akan Didapat?
"Dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun di tengah ketidakpastian saat ini kita masih dalam proses pemulihan," ucap Sarman.
Menurutnya, banyak sektor usaha yang baru awal tahun baru membuka usahanya secara penuh.
Beberapa sektor usaha yang selama Covid juga mengalami omzet dan profit tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan.
"Sektor-sektor kesulitan ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali," tukas Sarman.
Pihaknya berharap penanganan pandemi Covid-19 semakin terkendali sehingga Pemerintah tidak lagi menerapkan pembatasan agar proses pemulihan ekonomi lebih cepat tercapai.
"Kita semua tentu ingin pertumbuhan ekonomi mencapai target, daya beli masyarakat semakin bertumbuh, lapangan pekerjaan semakin tersedia sehingga tahun 2023 semua sektor usaha akan mampu memenuhi kewajibannya membayar THR secara penuh dan tepat waktu sesuai harapan Pemerintah," imbuhnya.
Diketahui Menteri Tenaga Kerja telah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor :M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahan.
Keluarnya SE tersebut untuk mengingatkan para pengusaha melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerjanya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (Tribun Network/Reynas Abdila)