Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Pengusaha Minyak Goreng Jadi Tersangka, Berikut Pernyataan GIMNI

Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung tidak cukup pembuktiannya.

Editor: Hendra Gunawan
ISTIMEWA
Tersangka kasus mafia minyak goreng (kiri ke kanan): Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Pihaknya lalu mempertanyakan kepada Kejagung mana aturan yang sudah dilanggar para tersangka. Mengingat perusahaan-perusahaan produsen CPO sudah mematuhi aturan pemerintah.

"Diperjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan dituduh dulu tanpa ada bukti. Kalau memang ada sangkaan, kenapa baru sekarang.

Kemarin-kemarin kan bisa. Kalau memang betul. Kenapa semuanya dikerjakan sekarang. Itu kan aneh," sambung Sahat.

Sahat juga mengaku dirinya sudah melakukan komunikasi dengan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab kata Sahat, hal ini akan membuat pelaku usaha minyak sawit berhenti menjalankan program subsidi minyak goreng.

"Sekarang banyak PE disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan.

Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini. Orang yang sudah bekerja keras untuk rakyat malah dijadikan tersangka," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Hal ini berdasarkan surat perintah direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus no print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.

Persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan no 129/2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Serta Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein. (Elsa Catherina/Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha Sawit Beberkan Keanehan Penetapan Tersangka Korupsi Migor"

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan