Selasa, 12 Agustus 2025

Masuk Kerja saat Libur Nasional Dapat Uang Lembur, Ini Sanksinya Jika Pengusaha Tak Membayar Upah

Pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi upah lembur.

KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi upah lembur. Pekerja/buruh yang bekerja di hari libur nasional berhak mendapatkan kompensasi upah lembur. Ini sanksinya jika pengusaha tidak membayar upah lembur pekerja. 

Pada Hari Raya Idul Fitri 2022, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan