Harga Minyak Goreng
Jelang Pencabutan Subsidi Minyak Goreng, Pedagang Tak Terima, Harga Dinilai Semakin Jauh dari HET
Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng mulai Selasa, 31 Mei 2022 besok.
Hal ini disampaikan Direktur Jendral Industri Agro Kemenprin Putu Juli Ardika pada saat rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).
“Kami tinggal menunggu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian untuk perubahan terkait determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam kerangka pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) atau minyak goreng bersubsidi pada tanggal 31 Mei mendatang,” kata Putu.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pimpinan Komisi VII Tekankan Jangan Sampai Harga Masih Tinggi
Kebijakan tersebut mendapat berbagai respon dari pedagang hingga Anggota DPR RI. Mayoritas menyayangkan langkah yang diambil pemerintah tersebut.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan kebijakan Pemerintah akan menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022.
"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah yang akan mencabut subsidinya," ujar Mukroni saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Mukroni mengatakan, minyak goreng curah adalah minyak goreng kualitas kurang bagus dibandingkan dengan kemasan. Minyak goreng curah cepat gosong dan memakan waktu lama untuk memasak sehingga ada keborosan gas elpiji.

"Untuk kalangan pedagang martabak kecil tidak menggunakan minyak curah karena kualitas jelek. Pertanyaannya minyak curah dengan kulitas jelek aja pemerintah tidak mampu untuk mensubsidi bagaimana dengan barang-barang kebutuhan sembako apa pemerintah mampu," kata Mukroni.
Mukroni berujar, keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng kurang tepat. Pencabutan subsidi minyak goreng bakal berimbas pada pemulihan kondisi perekonomian masyarakat umum serta pengusaha mikro paska pandemi Covid-19.
"Sangat sulit untuk menerima kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi. Pemerintah tega mengambil kebijakan ini dalam suasana kebatinan rakyat masih susah mendapatkan penghasilan akibat banyak PHK dan ekonomi yang masih tahap awal pemulihan yang belum ada kepastian," tutur Mukroni.
Pimpinan Komisi VII Tekankan Jangan Sampai Harga Masih Tinggi
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengingatkan Pemerintah untuk memastikan harga minyak goreng tidak tinggi, begitu menyetop program subsidi minyak goreng curah pada 31 Mei 2022,
Komisi VII, ucap Eddy, berharap bahwa keputusan untuk menghentikan subsidi per 31 Mei ini juga dibarengi dengan pengamatan di lapangan bahwa kondisi harga dari minyak goreng curah itu sudah sesuai dengan target yang memang sudah menjadi acuan pemerintah.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Dicabut, Pemerintah Harus Pastikan Hal Ini
"Jangan sampai nanti subsidi dicabut tetapi harga masih tinggi, bahkan pasokannya itu sulit ditemui di lapangan," ujar Eddy saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Eddy mengingatkan, Pemerintah harus mempersiapkan terlebih dahulu dan mengetahui secara pasti di lapangan bahwa penghentian subsidi tersebut itu sudah bisa dilakukan karena memang kondisi di lapangan sudah kondusif dalam artian harga sesuai dengan yang ditargetkan pemreintah.
"Kedua, perlu dipastikan juga ketersediaan minyak goreng curah itu bisa diperoleh secara mudah oleh masyarakat. Jangan sampai kita nanti menghadapi situasi di mana minyak goreng curah sulit didapatkan dan masyarakat terpaksa harus mengantre lagi atau harga naik lagi," tutur Eddy.
Kemudian, yang ketiga, Eddy berharap mekanisme pengawasan di lapangan serta mekanisme untuk tindakan hukum yang dilakukan itu bisa ditegakkan secara konsekuen. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau pelanggaran dari penyebaran distribusi minyak goreng curah.
"Kemudian, tidak ada yang menyalahgunakan bahkan ada yang menaikan harga minyak goreng curah tersebut," kata Eddy.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Senin 30 Mei 2022: SunCo, Sania, Bimoli hingga Tropical
Harga Semakin Jauh dari HET
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.
Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar. Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik. "Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.
Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok. "Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.
Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut Subsidinya Pada 31 Mei 2022
Ubah skema subsidi minyak goreng
Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana. Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah. "Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.
Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. "Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.
Rantai distribusi minyak goreng
Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog. Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.
Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. "Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima. (Tribunnews.com/Kontan)