Jumat, 15 Agustus 2025

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik Mulai 1 Juli, Ini Gambaran Tambahan Biaya Per Bulannya

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022.bagaimana skemanya?

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 ke atas mulai 1 Juli 2022. 

"Di antara empat asumsi makro ini, yang paling berpengaruh adalah ICP dipengaruhi kondisi global, termasuk di dalamnya krisis di Ukraina. Harga minyak mentah dunia masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara di APBN 63 dolar AS per barel," tuturnya.

Baca juga: Para Analis Kompak Prediksi IHSG Hari Ini Bakal Melemah, Simak Ulasannya

Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.

"Untuk yang subsidi, sama sekali kami tidak sentuh, tengok juga tidak karena kami masih melindungi sodara-sodara kita (yang kurang mampu). Yang tidak bersubsidi pun R1 (900 - 2.200 VA) kami tidak sesuaikan tarifnya," papar Rida.

Erick Thohir Singgung soal Subsidi Masyarakat Mampu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, saat ini bukan lagi era dimana pemerintah memberikan subsidi untuk masyarakat yang mampu.

"Karena itu, mungkin listrik pun ke depan (untuk pelanggan) di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," kata Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022).

Erick menambahkan, kelompok pelanggan ini termasuk dalam kategori kelas masyarakat mampu.

Rencana kenaikan tarif listrik pelanggan di atas 3.000 VA memang kian menguat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Mensesneg Hingga Erick Thohir Hadir di Bandara Soetta Sambut Kepulangan Jenazah Anak Ridwan Kamil

Dalam pemberitaan Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan rencana penyesuaian tarif ini telah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo.

Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya berbagi beban pemerintah dengan masyarakat kelompok kelas atas. Sehingga beban kenaikan harga listrik ini, bebannya tidak hanya ditanggung pemerintah.

“Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” jelas Sri Mulyani pada Mei lalu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan