Selasa, 30 September 2025

Soal Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Diubah, DPR dan Buruh Belum Diajak Bicara

Aturan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diubah, nantinya iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.

Editor: Choirul Arifin
screenshot
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," ujar Arif.

Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

"Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," kata Arif.

Lalu bagaimana bagi mereka para peserta yang tidak memiliki penghasilan?

Arif menjelaskan bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.

"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," ujar Arif.

Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.

"Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah," ujarnya.(Tribun Network/mam/ras/kps/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan