Minggu, 17 Agustus 2025

Tarif Listrik Naik

Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas Naik, Ketua Iwapi: Pelaku Usaha Rumahan Terkena Dampak

Ketua Iwapi menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha

Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Iwapi menyatakan, kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, akan berdampak terhadap pelaku usaha rumahan yang memiliki kapasitas 3.500 VA ke atas. 

Dengan adanya penyesuaian tarif, maka pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Naik Mulai 1 Juli

Kementerian ESDM memutuskan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas mulai kuartal III 2022.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, ada beberapa faktor atau asumsi makro yang mempengaruhi keputusan pemerintah melakukan penyesuaian tarif.

"Kami sesuaikan tarifnya adalah untuk R2 (3.500 VA - 5.500 VA) R3 (6.600 VA ke atas) dan sektor pemerintah atau pabrik," kata Rida secara virtual, Senin (13/6/2022).

Adapun faktor yang mempengaruhi, kata Rida, tingkat inflasi, harga minyak mentah dunia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan harga komoditas batu bara.

"Di antara empat asumsi makro ini, yang paling berpengaruh adalah ICP dipengaruhi kondisi global, termasuk di dalamnya krisis di Ukraina. Harga minyak mentah dunia masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara di APBN 63 dolar AS per barel," tuturnya.

Rida menyebut, penyesuaian tarif tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan dari penggunanya, di mana golongan 3.500 VA ke atas merupakan masyarakat mampu atau rumahnya mewah.

"Untuk yang subsidi, sama sekali kami tidak sentuh, tengok juga tidak karena kami masih melindungi sodara-sodara kita (yang kurang mampu). Yang tidak bersubsidi pun R1 (900 - 2.200 VA) kami tidak sesuaikan tarifnya," papar Rida.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan