HKI Minta Keberlanjutan dan Perluasan Program HGBT untuk Industri
HKI menyampaikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu untuk sektor industri tetap diperlukan untuk menjaga daya saing industri nasional.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri tetap diperlukan untuk menjaga daya saing industri nasional.
Ketua Umum HKI, H. Akhmad Ma’ruf Maulana mengatakan HGBT bisa membantu perusahaan-perusahaan industri di dalam kawasan industri untuk menjaga stabilitas biaya produksi, mendorong ekspansi usaha, dan mempertahankan lapangan kerja di tengah dinamika harga energi global.
Baca juga: Kemenperin Ungkap Pengetatan Pasokan HGBT Ancam 134.000 Pekerja Industri
"Ketersediaan energi dengan harga terjangkau adalah kunci bagi industri untuk tumbuh berkelanjutan. HGBT bukan hanya instrumen insentif saja namun merupakan fondasi untuk menarik investasi baru dan menguatkan basis manufaktur nasional," ujar Ma’ruf, dikutip Sabtu (16/8/2025).
HKI menilai ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah terkait skema HGBT, yakni soal keberlanjutan kebijakan.
"HGBT sebaiknya tidak hanya dipertahankan, tetapi memiliki kepastian hukum jangka panjang agar industri dapat menyusun rencana biaya produksi dan investasi dengan stabil," tuturnya.
Selain itu, kata dia, perluasan penerima manfaat skema HGBT. Terutama, mencakup lebih banyak sektor industri strategis dan kebutuhan kawasan industri yang menjadi motor penggerak ekspor, substitusi impor, dan penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: HGBT dan RUU Kawasan Industri Jadi Instrumen Strategis Dongkrak Investasi
"Pasokan energi, khususnya gas, harus diprioritaskan untuk industri dalam negeri. Dengan dukungan energi yang cukup dan kompetitif, industri nasional berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan," terang Ma’ruf.
HGBT dinilai harus terintegrasi dengan agenda hilirisasi industri nasional sehingga dampak ekonominya lebih luas dan memberikan multiplier effect yang signifikan.
Apabila pasokan domestik belum mencukupi, pemerintah dapat mempertimbangkan opsi impor gas yang diperuntukkan khusus bagi kawasan industri dengan mekanisme pengawasan dan tata niaga yang transparan.
"Penetapan HGBT hendaknya menggunakan mata uang Rupiah untuk memperkuat nilai tukar sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 8 ayat (1) Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI," tuturnya.
HKI memahami bahwa pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara bijak. Namun, pembatasan volume yang terlalu ketat dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri.
"Oleh karena itu, HKI siap berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan mekanisme yang optimal, memastikan pasokan energi efisien, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal," tegas Ma’ruf.
Terganggu
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengumumkan terjadinya penurunan volume gas yang disalurkan pada Agustus 2025 dari pemasok gas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas.
PGN adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi di Indonesia.
Komitmen PGN Percepat Target Dekarbonisasi, Jargas sebagai Solusi Strategis |
![]() |
---|
Dorong Pemerataan Akses Energi Nasional, PGN Percepat Penguatan Infrastruktur Gas |
![]() |
---|
Bos PGN Punya PR Sinergikan Tiga Elemen Utama Ini, Apa Saja? |
![]() |
---|
HKI Usulkan Pemerintah Bentuk Badan Khusus untuk Kawasan Industri |
![]() |
---|
RUPST PGN, Restui Dividen Sebesar 271,5 Juta Dolar AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.