Sabtu, 23 Agustus 2025

Ibu Kota Negara

Pemerintah Akan Gunakan Kereta Gantung Untuk Transportasi Antar Kantor di IKN Nusantara

Menurut Budi Karya, dirinya diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempelajari kemungkinan menggunakan kereta gantung di IKN.

istimewa
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di sela kunjungan kerja ke Jepang, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk menggunakan kereta gantung sebagai moda transportasi antar kantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di sela kunjungan kerja ke Jepang, Rabu (22/6/2022).

Menurut Budi Karya, dirinya diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempelajari kemungkinan menggunakan kereta gantung di IKN.

Baca juga: Airlangga Tanam Beringin di Ibu Kota Nusantara, Bentuk Dukungan Golkar atas Pembangunan IKN

"Kita akan menggunakan kereta gantung menjadi alat transportasi kantor ke kantor," ujar Budi Karya secara daring, Rabu (22/6/2022).

Budi Karya berujar, selain di IKN penggunaan kereta gantung juga bisa diterapkan di tempat-tempat wisata, seperti di Bali.

"Kita akan lakukan (penggunaan kereta gantung) di tempat wisata seperti di Bali,” imbuh Budi Karya.

Budi Karya menerangkan, penggunaan kereta gantung di Jepang tepat, lantaran bisa seraya melihat pemandangan indah.

Baca juga: Mahfud Ingatkan Pj Kepala Daerah soal IKN: Jangan Terprovokasi, Pemerintah Mulai Pindah Juli 2024

Selain kereta gantung, ucap Budi Karya, terdapat transportasi lain, yang kemungkinan akan digunakan di IKN Nusantara, seperti kereta api, dan kapal.

"Tadi pagi saya meninjau Shiba untuk meninjau kemungkinan alat transportasi berbasis listrik tentu sangat environment friendly," kata Budi Karya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan