Minggu, 17 Agustus 2025

Kenaikan Tarif Listrik

Bisakah Menurunkan Daya Listrik? Hanya Perlu Datang ke PLN dengan Membawa Syarat Ini!

Setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022 dan merasa keberatan, Anda dapat menurunkan daya listrik melalui Kantor PLN terdekat.

dokumen PLN
Ilustrasi listrik PLN dan biaya tambah daya listrik - Berikut ini cara menurunkan daya listrik rumah setelah tarif listrik naik per 1 Juli 2022. 

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

Bisnis

Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Industri

Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

Pemerintah

Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

Layanan Khusus

Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya."

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak," kata Darmawan.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan