Minggu, 10 Agustus 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya

PSE Lingkup Privat asing yang diblokir tersebut dianggap ilegal sehingga diambil tindakan tegas oleh pemerintah.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat memberi keterangan terkait Penyelengara Sistem Elektronik (PSE) di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). 

Menteri Dengar Kritik

Menkominfo Johnny G Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Johnny menyatakan bahwa kritik publik akan jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," jelas dia.

Diketahui, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs sejak Sabtu (29/7/2022) kemarin, lantaran mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs dan layanan yang diblokri adalah Yahoo Search, Paypal, hingga penyedia game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Lantaran kena protes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan seperti Paypal agar tetap bisa digunakan untuk bertransaksi. (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Reza Wahyudi/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan