Ekonom: Komisi Ojol Turun, Ekosistem Digital Jadi Penopang Bisnis Aplikator
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom menilai dampak pemangkasan komisi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen untuk aplikator dan untuk driver dari 80 persen menjadi 92 persen akan ikut berdampak pada pendapatan dan tingkat profitabilitas aplikator.
Gojek melalui induknya PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebelumnya sudah menyampaikan berkomitmen akan mengikuti aturan terbaru dari pemerintah via Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi terbaru untuk layanan GoRide.
Aplikator lainnya, Grab Indonesia, dalam pernyataan resminya, juga akan berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi Perpres tersebut bagi mitra pengemudi transportasi roda dua nantinya akan berjalan dengan lancar.
Baca juga: Perlindungan Sopir Ojol Harus Punya Payung Hukum Tetap
Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, menilai penyesuaian komisi dari 20 persen ke 8 persen ini jelas berdampak pada pendapatan aplikator termasuk GoTo, dalam hal ini pendapatan dari roda dua.
“GoTo sendiri mengakui itu [ada dampak pada pendapatan roda dua]. Tapi apakah ini langsung mengancam keberlanjutan bisnis mereka? Tidak otomatis,” tegasnya ketika dihubungi, Kamis (21/5/2026).
Dia menegaskan profit perusahaan memang akan tergerus, tapi bisnis mereka tidak akan jatuh. Namun dia menegaskan, yang justru perlu diwaspadai adalah nasib pengemudi.
“Penurunan komisi aplikator tidak otomatis berarti penghasilan driver naik. Kalau tarif konsumen ikut naik, penumpang bisa berkurang, order turun, dan ujungnya pendapatan driver justru stagnan atau bahkan turun. Niatnya baik, tapi tanpa kebijakan tarif yang komprehensif, hasilnya bisa berbalik,” kata Rumayya.
Dia mengatakan para aplikator termasuk Goto dan Grab sejak awal tidak menaruh semua telur di satu keranjang. Mereka bukan cuma aplikasi ojek, tetapi terdiversifikasi dengan lini bisnis keuangan teknologi atau fintech, ada layanan logistik, dan berbagai lini ekosistem digital lain yang bisa saling menopang.
“Sepanjang 2025, pendapatan bersih fintech GoTo saja tumbuh 62 persen menjadi Rp5,8 triliun. Selain itu, efisiensi operasional berbasis AI juga menjadi salah satu faktor yang membantu GoTo mencetak laba bersih pertama kalinya pada kuartal I 2026. Jadi kalau satu lini terkena tekanan regulasi, bukan berarti seluruh bisnis langsung goyah,” jelasnya.
Sebelumnya, Hans Patuwo, Dirut Goto menyampaikan akan melakukan empat strategi implementasi komisi ojol.
Pertama, perusahaan akan menyesuaikan skema bagi hasil layanan roda dua sesuai arahan Presiden. Langkah ini akan menyesuaikan komponen pendapatan perusahaan dari layanan transportasi online roda dua (GoRide).
Kedua, Gojek akan menghentikan “program langganan GoRide Hemat” untuk mitra pengemudi. GoRide Hemat nantinya akan mengikuti sistem bagi hasil 8 persen seperti GoRide Reguler.
Ketiga, Gojek terus memastikan seluruh program kesejahteraan mitra pengemudi tetap menjadi prioritas, seperti Program Bonus Hari Raya (BHR), BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, beasiswa untuk mitra dan anak mitra pengemudi, Umroh gratis, Bursa Kerja Mitra Gojek, dan Cek Kesehatan Gratis.
Keempat, GoTo akan andalkan ekosistem yang terus bertumbuh dari layanan teknologi finansial, logistik/ pengantaran dan lini bisnis lainnya. "Melalui kekuatan ekosistem dan inovasi yang berkelanjutan, kami optimis dapat melakukan penyesuaian dengan baik, sekaligus menjaga stabilitas jangka panjang Gojek dan GoTo," kata Hans.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kemnaker-siapkan-aturan-perlindungan-ojek-online-ojol_20240614_192038.jpg)