Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah

Teuku Parvinanda, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi para mitra driver.

Penulis: Hari Darmawan
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
Foto Ilustrasi. Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol.

Dewan, salah satu driver ojek online di Bogor, Jawa Barat mengaku kenaikan tarif tersebut membuat dirinya semakin bersemangat mencari penumpang.

"Jadi makin semangat, jauh juga enggak apa-apa deh," ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Aturan Baru Batas Atas dan Bawah Tarif Layanan Transportasi Ojol, Ini Rinciannya

Sementara itu Wibi driver online di Jakarta mengaku senang tarif angkutan daring khususnya ojek dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

"Ya senang, buat nambah-nambah kasih ke orang tua dan adik," kata pria yang mengaku tinggal di kawasan Bendungan Hilir tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro.

Kemudian Zona II yaitu meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Zona II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kemenhub Dituding Tak Konsisten Soal Rumusan Aturan, Driver Ojol Akan Gelar Unjuk Rasa Esok

Untuk besaran biaya jasa batas bawah layanan transportasi ojol di zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer dan biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per kilometer.

“Sementara untuk biaya jasa minimal di zona I dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500,” ucap Hendro.

Kemudian di zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Selanjutnya untuk zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600 per kilometer, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Baca juga: Didukung Komunitas Ojol Maju Pilpres, Airlangga Hartarto Diminta Hadirkan BLK untuk Warga Subang

“Aturan besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha,” ucap Hendro.

Aturan tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan ini efektif berlaku pada tanggal 14 Agustus 2022 dan selanjutnya Perusahaan Aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan