Jumat, 22 Agustus 2025

Tarif Ojek Online Naik, Pengemudi Ojol Semringah

Teuku Parvinanda, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi para mitra driver.

Penulis: Hari Darmawan
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
Foto Ilustrasi. Driver atau mitra pengemudi ojek online menyambut baik kenaikan tarif batas atas dan batas bawah transportasi ojek online atau ojol. 

Imbas kenaikan tarif ojek online saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga ikutan terkerek naik. Terpantau pada Selasa siang saham GOTO naik 0,71 persen. Sebanyak 335,63 juta saham GOTO senilai Rp 94,62 miliar ditransaksikan hingga penutupan sesi pertama.

SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menuturkan, pihaknya telah menerima pemberitahuan dan salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

"Saat ini kami tengah mempelajari dan mendalami peraturan tersebut serta berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Gojek selalu mematuhi seluruh peraturan dan turut mendukung pemerintah dalam menjaga iklim industri yang sehat. Di tengah pandemi, Gojek juga berupaya untuk berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional. (Tribun Network/har/kps/ism/wly) (*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan