Selasa, 26 Agustus 2025

Pinjaman Online

Daftar 13 Entitas Investasi Ilegal dan 71 Pinjol Ilegal yang Diblokir OJK pada Agustus 2022

Daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. OJK meminta masyarakat waspada dengan pinjol ilegal.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Berikut ini daftar 13 entitas invetasi ilegal dan 71 pinjol ilegal yang diblokir OJK pada Agustus 2022. 

4. PT Royal Cipta Properti

Entitas ilegal ini menawarkan investasi properti tanpa izin atau money game.

5. PT Niscaya Sitindo

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.

6. FIRSTSOLARIDN.com

Entitas ilegal ini melakukan money game dengan modus investasi energi.

Baca juga: Ketua PWI Pusat: Pemahaman Pinjol Penting Banyak Masyarakat Yang Akhirnya Menemui Masalah

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

Entitas ini telah melakukan money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20 persen dalam 15 menit.

8. OXTRADE

OXTRADE ini melakukan binary option.

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

Entitas ilegal ini melakukan securities crowd funding tanpa izin.

10. Almira Grup

Almira Grup adalah penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin.

11. Redford

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan