BBM Bersubsidi
DAFTAR Bansos yang akan Cair di Tengah Isu Kenaikan Harga BBM: Ada BLT hingga BSU Rp 600 Ribu
Daftar bansos yang disalurkan pemerintah jelang kenaikan harga BBM, ada BLT Rp 600 ribu.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar bantalan sosial yang akan disalurkan pemerintah jelang wacana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah menyiapkan bantalan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM agar tepat sasaran.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak.
Selain itu, keputusan ini memperkuat kabar yang menyebut pemerintah akan menaikkan harga BBM subsidi Solar dan Pertalite.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bansos tersebut mulai pekan ini.
“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp 24,17 triliun," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2022), dilansir laman setkab.go.id.
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” jelasnya.
Daftar Bansos Jelang Kenaikan Harga BBM
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan.
Adapun tiga bansos yang akan disalurkan yakni sebagai berikut:
1. BLT Rp 600 Ribu
Bantuan Langsung Tunai (BLT) disalurkan dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 triliun.
Bansos ini menyasar 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp 12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp 150 ribu selama empat kali."
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp 300 ribu pertama dan Rp 300 ribu kedua,” terang Sri Mulyani.
Baca juga: Subsidi BBM Dialihkan, 20,65 Juta Warga Akan Terima BLT 600 Ribu Mulai Pekan Ini

2. BSU Rp 600 Ribu
Selanjutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan dengan alokasi anggaran Rp 9,6 triliun.
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
BSU akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp 600 ribu.
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ungkap Menkeu.
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya, sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” sambungnya.
Baca juga: Ditanya Soal BBM Naik, Ini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

3. Bansos dari Pemda
Pemerintah Daerah (Pemda) diminta menyiapkan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan, dan untuk perlindungan sosial tambahan.
Pemda juga diminta agar melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkas Sri Mulyani.
(Tribunnews.com/Nuryanti)