Selasa, 26 Agustus 2025

BBM Bersubsidi

Pemerintah Mulai Bagikan BLT Pengalihan Subsidi BBM, Harga Pertalite Bakal Segera Naik?

Pemerintah akan menyalurkan bantuan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun.

INSTAGRAM/@kemensosri
BLT pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sebesar Rp 600 ribu akan cair mulai Kamis, 1 September 2022. Pemerintah telah menyiapkan tiga jenis bantuan sosial (Bansos) guna mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran. 

Sri Mulyani menjelaskan bantuan tersebut akan disalurkan dalam tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Perlindungan Sosial (Perlinsos).

Selain itu, informasi mengenai bansos tambahan dari pemerintah juga diumumkan melalui akun Instagram @kemenkeuri pada Senin (29/8/2022).

Dalam unggahan tersebut juga menjelaskan tiga jenis bansos tambahan serta apa tujuannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian tiga jenis bantuan sosial guna pengalihan subsidi BBM pemerintah:

Baca juga: BLT BBM Rp 600 Ribu Cair Mulai Besok, Ini Cara Penyaluran di Kantor Pos dan Cek Penerimanya

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Anggaran yang telah disiapkan untuk alokasi BLT ini adalah sebesar Rp12,4 triliun.

BLT ini nantinya akan disalurkan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."

"Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Isu Kenaikan Harga BBM, Ini Harga Pertalite dan Pertamax per Liter pada Hari Ini 31 Agustus 2022

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.

BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan